APLIKASI PENGENALAN NKRI (NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA) BERBASIS AUGMENTED REALITY
Istilah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) menurut UUD 1945 Pasal 1(1) berbunyi sebagai berikut: Negara indonesia ialah Negara keatuan, yang berbentuk republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas Kota dan Kabupaten, tang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Namun permasalahannya, dalam hal penyampaian atau pembelajaran mengenai NKRI terkadang membuat mahasiswa atau siswa menjadi kurang memperhatikan materi yang disampaikan, dikarenakan penyampaian yang kurang menarik dari guru atau dosen yang bersangkutan.
Berdasarkan masalah tersebut maka dibangun aplikasi dengan mengimplementasikan teknologi augmented reality dan android, serta menggunakan vuforia library sebagai pelengkap kebutuhannya. Dengan aplikasi ini diharapkan dapat membantu mengenalkan NKRI yang lebih menarik dan mudah sehingga dapat menambah wawasan dan pengetahuan mengenai NKRI.
Tidak tersedia versi lain