Istilah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) menurut UUD 1945 Pasal 1(1) berbunyi sebagai berikut: Negara indonesia ialah Negara keatuan, yang berbentuk republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas Kota dan Kabupaten, tang tiap-tiap kota, ka…