PEMBUATAN e-SKUM (SURAT KUASA UNTUK MEMBAYAR) PANJAR PERKARA DI PENGADILAN NEGERI KELAS 1B CIANJUR
Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) Merupakan metode pendataan pendaftaran panjang perkara untuk proses suatu perkara yang diajukan di Pengadilan Negri Kelas 1B Cianjur. Pengadilan Negri Merupakan sebuah lembaga peradilan dilingkungan peradilan umum yang berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara poidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Pada saat ini Pengadilan Kelas 1B Cianjur masih menggunakan pencatatan manual dalam melakukan pendataan panjar perkara. Panjar merupakan biaya uang muka untuk pengajuan permohonan/ gugatan agar diproses dipengadilan negri. olehkarna itu, sangat lah diperlukan kecepatan dan keakuratan dalam proses pendataan dan perhitungan biaya panjar perkara agar pelayanan terhadap masyarakat meningkat lebih baik dengan menggunakan aplikasi elektronik yang merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan aplikasi elektronik.
Dalam pembuatan e-SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) ini digunakan metode pengembangan system Prototype yang terdiri dari Communication, Quick Plan, Modeling, Quick Design, Contruction Of Prototype dan Deployment Delivery& Feedback sedangkan dalam perancangan sistem menggunakan Unified Modeling Language. bahsa pemograma dalam e-SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) membyar Panjar Perkara menggunakan bahasa pemograman PHP, HTML dan MySQL Sebagai Database Management System. pembuatan aplikasiini terdiri dari pengelolaan aset tanah dan bangunan, pengelolaan dana, pengelolaan penghasilan pembuatan laporan. pembuatan e-SKUM (Surat Kuasa Membayar), dibuat dengan sedemikian rupa agar dapat memenuhi standar kebutuhan pengguna dan menghasilkan sistem yang membantu pelaksanaan kinerja di instansi,sehingga informasi yang dihasilkan dapat tersampaikan dengan baik bagi pengguna.
Tidak tersedia versi lain