ANALISIS SISTEM PENGUPAHAN DASAR DAN TUNJANGAN DICV. KARYA MUDA CIANJUR
Di dalam dunia industri tidak hanya membahas soal permesinan, tetapi persoalan di dalam sumber daya manusia khususnya persoalan pengupahan itu merupakan salah satu yang sangat penting dalam dunia industri. Suatu mesin tidak akan berjalan jika tidak ada manusia yang mengoprasikannya oleh karena itu manusia yang menjalankan mesin tersebut harus mendapatkan imbalan yang sepada dengan yang telah di kerjakannya.
CV. Karya Muda merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan khususnya produksi pasir dan batu. Sistem pengupahan di CV. Karya Muda masih memiliki permasalahan dimana upah yang diberikan hanya berdasarkan kehendak pimpinan dan tidak disadari oleh sistem pengupahan yang baik, oleh karena itu permasalahan ini menjadi objek penelitian yang akan diteliti.
Perencanaaan sistem pengupahan dasar merupakan usulan yang akan diterapkan di CV. Karya Muda, dengan menggunakan metode perhitungan dasar yang terpacu pada analisis jabatan serta evaluasi jabatan, sehingga dapat menghasilkan nilai pemberian upah/gaji karyawan yang baik. Serta tunjangan yang dihitung berupa tetap yaitu: Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Berdasarkan data-data yang dikumpulkan dari perusahaan mengenai perupahan terjadi perbandingan upah antara upah yang diberikan saat ini dan upah yang diusulkan peneliti, upah yang saat ini diberikan oleh pemilik kepada karyawannya dirasa sudah cukup dan memenuhi kebutuhan hidup layak yang telah ditetapkan oleh pemerintah, hanya saja ada beberapa bagian atau jabatan yang harus dinaikan gaji/upahnya seperti pada bagian office boy yang gaji awalnya Rp. 700.00 ditambah tunjangan tetap Rp. 1.037.833 menjadi Rp. 1.737.833. Bagian operator pemecah batu manual dengan gaji/upah awal Rp. 1.960.000 ditambah tunjangan tetap Rp. 286.750 menjadi Rp. 2.246.750. Supir truck engcle dengan gaji/upah awal Rp. 2.280.000 ditambah tunjangan tetap Rp. 475.667 menjadi Rp. 2.755.667. Supir tronton dengan gaji/upah awal Rp. 2.280.000 ditambah tunjangan tetap Rp. 577.450 menjadi Rp. 2.857.450. Dengan adanya pertambahan nilai gaji/upah ini desertai tunjangan, perusahaan diharapkan bisa memberikan upah yang layak dan sesuai peraturan perupahan.
Tidak tersedia versi lain